Pengertian
Manajemen dan Manajemen Kepegawaian
A. Manajemen
Kepegawaian
Untuk memperluas pengertian
manajemen, dapat diperhatikan beberapa pendapat para ahli yang diharapkan dapat
diperoleh pandangan yang jelas tentang pengertian manajemen. Arti manajemen secara
etimologi berasal dari kata “to manage” yang diberi arti to direct
and control (membimbing dan mengawasi), to treat with care (memperlakukan
dengan seksama), to carry on bussioness or affair (mengurus perniagaan
atau urusan-urusan atau persoalan-persoalan), to achieve one’s purpose (mencapai
tujuan tertentu). Dengan kata lain manajemen disini adalah berbicara tentang
pencapaian tujuan dari pada suatu usaha baik niaga, pemerintahan atau
urusan-urusan lain secara seksama disertai pembimbingan dan pengawasan
(Sukarna, 2007 : 1).
Manajemen adalah proses dari
memimpin, membimbing dan memberikan fasilitas dari usaha-usaha orang lain yang
terorganisir di dalam organisasi-organisasi formal guna mencapai tujuan yang
telah ditentukan.Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian,
penggerakan dan pengawasan (A.W. Widjaja, M. Arsyik Hawab, 2001 : 47). Adapun
pengertian istilah manajemen menurut para ahli adalah sebagai berikut :
a.
Menurut George R. Terry
Manajemen
adalah pencapaian tujuan yang ditetapkan terlebih dahulu dengan mempergunakan
kegiatan orang lain (M. Manullang, 2008 : 6).
b.
Oey Liang Lie
Manajemen adalah seni dan ilmu
perencanaan, pengorganisasian pengarahan, pengkoordinasian dan pengontrol dari
“human and natural resources” (terutama human resources untuk
mencapai tujuan yang telah ditentukan terlebih dahulu) (Domi C. Matutina, dkk,
2010 : 1).
c.
Ahli Ekonomi dan Sosiologi
Manajemen adalah salah satu faktor
produksi bersama dengan tanah, tenaga kerja dan modal. Manajemen adalah suatu
sistem klas dan status. Perkembangan didalam kompleksitas hubungan dalam
masyarakat modern menurut para manajer menjadi kelompok elit pemikir dan
pendidikan (Joseph L. Massie, 2008 : 5).
B.
Pengertian Manajemen Kepegawaian
Manajemen Kepegawaian memegang peranan yang sangat penting dalam kegiatan untuk
mencapai tujuan yang ditetapkan. Dalam hal ini kegiatan Manajemen Kepegawaian meliputi perencaan, pengelolaan dan pengawasan Pegawai
Negeri Sipil, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan
efisien.
Manajemen kepegawaian lazim disebut personel management atau tata personalia
atau pembinaan, sebab walaupun istilah-istilah tersebut nampaknya berbeda namun
pengertiannya sama. M. Manullang mendefinisikan mengenai pengertian manajemen
kepegawaian dalam bukunya yang berjudul “Dasar-Dasar Manajemen”, bahwa
manajemen kepegawaian (personnel management) adalah seni dan ilmu perencanaan,
pelaksanaan dan pengontrolan tenaga kerja untuk tercapainya tujuan yang telah
ditentukan terlebih dahulu dengan adanya kepuasan hati pada diri para pegawai”.
(Manullang, 2008:11).
Sedangkan tugas Manajemen
Kepegawaian menurut Musanef (2002 : 14) adalah Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan
yang secara garis besar telah ditentukan oleh administrator dengan
menitikberatkan pada usaha-usaha :
a.
Mendapatkan pegawai yang cakap
sesuai dengan kebutuhan organisasi
b.
Menggerakkan pegawai untuk
tercapainya tujuan organisasi.
c.
Memelihara dan mengembangkan
kecepatan serta kemampuan pegawai untuk mendapatkan prestasi kerja yang
sebaik-baiknya.
Lebih lanjut Handoko (2000 : 24) menjelaskan bahwa “Manajemen Kepegawaian adalah penarikan, seleksi, pengembangan, pemeliharaan dan
pembinaan sumber daya manusia untuk mencapai tujuan baik tujuan-tujuan individu
maupun organisasi”.
Dari beberapa definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa
manajemen kepegawaian adalah segala aktivitas yang berkenaan dengan
pemberdayaan sumber daya pegawai dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan
tertentu.Selanjutnya dengan adanya menajemen kepegawaian yang diselenggarakan
oleh Bagian Kepegawaian, pemberdayaan Pegawai Negeri Sipil secara efektif dan
efisien dapat terwujud dan mampu menghasilkan pegawai dalam kualitas dan
kuantitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Berkaitan dengan hal tersebut maka
manajemen kepegawaian yang dalam pelaksanaannya harus dipenuhi syarat-syarat
sebagau suatu ciri yang seharusnya ada dalam melaksanakan aktivitas-aktivitas bidang kepegawaian sebagai berikut :
a.
Pelaksanaan manajemen kepegawaian harus dilandasi suatu manajemen yang berdasarkan ilmiah,
yaitu mengandung unsur-unsur manajemen dalam pelaksanaannya.
b.
Pembinaan pegawai diarahkan ke
produktifitas kerja yang dapat menimbulkan efektifitas dan efisiensi kerja.
c.
Pembinaan efektifitas dan efisiensi
kerja ke arah pengaturan dan pengusahaan secara maksimal dilakukan dengan jalan
memberikan pendidikan dan latihan kerja.
Hal ini dilakukan baik pada permulaan maupun dalam rangka tugasnya untuk
pemupukan dan perkembangan technical skill dan mangerial skill untuk mewujudkan
mental equipment rasa kesatuan dan keutuhan. Dimana perlu diadakan pembinaan
kesejahteraan sosial para pegawai dan keluarga serta jaminan keamanan bekerja
dengan baik selama bekerja maupun sebelumnya.
d.
Penempatan pegawai berdasarkan
prinsip ‘The right man on the right place’. Dengan adanya prinsip tersebut
diharapkan Bagian Kepegawaian dapat menciptakan suasana kerja yang mendukung
bagi para pegawai untuk mengembangkan kemampuan mereka.
e.
Pengambilan tindakan disiplin
terhadap pegawai yang tidak menjalankan tugasnya sebagaiamana mestinya, sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f.
Bagi masing-masing pegawai
diusahakan adanya pemeliharaan kesehatan fisik dan mental.
g.
Menciptakan dan memelihara hubungan
yang baik antara atasan dan bawahan, maupun antara para pegawai di lingkungan
unit kerja mereka.
( Musanef, 2002 : 14 ).
( Musanef, 2002 : 14 ).
a.
Memanfaatkan secara optimal sumber
tenaga pegawai dalam organisasi dengan penempatan pegawai yang layak dan
menjamin kerja yang efektif.
b.
Kesemuanya mencakup kerjasama dengan
mempertimbangkan hubungan antar manusia dan kebutuhan perorangan serta
kelompok, sehingga setiap pegawai terdorong untuk memberikan sumbangan yang
terbaik bagi efektifnya pelaksanaan pekerjaan.
KEGIATAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Dalam
pengenalan manajemen kepegawaian Poniran (2011) menjelaskan bahwa manajemen
kepegawaian terdapat beberapa kegiatan atau lingkup prosesnya, yaitu :
1. Perencanaan
Perencanaan
adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk menyusun dan menetapkan formasi
PNS[2]. Sedang pada literatur
lain mengatakan bahwa perencanaan PNS dapat dilihat dari tiga sisi[3], yaitu :
·
Suatu proses yang sistematis untuk
memprediksi kondisi jumlah PNS, jenis keahlian dan kompetensi yang diinginkan
di masa depan.
·
Menjamin tersedianya SDM dalam
jumlah tertentu serta kualifikasi dan kompetensinya.
·
The right people in the right jobs
at the right time.
2. Pengadaan
Sesuai
dengan PP Nomor 98/2000 jo PP No. 11/2002, yang dimaksud dengan pengadaan
adalah “kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong yang dilakukan mulai dari
perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan CPNS s/d
pengangkatan menjadi PNS.”[4]
Kegiatan pengadaan tentunya harus benar-benar dianalisis dengan baik sebelum
dilakukan sehingga seluruh proses dalam pengadaan tidak mengalami masalah yang
signifikan dan diharapkan dengan melakukan pengadaan bisa memenuhi kebutuhan
PNS disetiap sektor yang dibutuhkan. Namun, dalam pengadaan juga harus melihat
dari prencanaan sebelumnya, karena bisa dilihat berapa jumlah yang diinginkan
dan dibutuhkan.
3. Pengembangan kualitas
Tahap
ini dilakukan dengan pemberian pelatihan dan pendidikan pada PNS. Hal ini
dilakukan guna menunjang dan meningkatkan kredibilitas para PNS dalam bekerja
melayani masyarakat. Hal tersebut, sesuai dengan PP 101 tahun 2000, bahwa
kegiatan pendidikan dan pelatihan dilakukan guna meningkatkan keahlian
konseptual, teoritis, dan moral. Kemudian, bertujuan akhir untuk peningkatan
teknis ketrampilan pekerjaan. Dalam kasus ini, dibedakan dua pelatihan. Pertama
adalah diklat formal, yakni diklat untuk melatih ketrampilan pengetahuan PNS
mengenai persoalan teknis yang memang menjadi cabang ilmu yang digeluti PNS
tersebut. lalu yang kedua adalah diklat jabatan, sisi ini lebih mengembangkan
kemampuan konseptual dalam berstruktur organisasi yang baik.
4. Penempatan
Aspek
penempatan ini merupakan salah satu aspek kunci untuk menunjang keberhasilan
kinerja organisasi pemerintahan, karena dalam aspek ini ketepatan pemerintah
untuk menempatkan SDM menjadi salah satu hal yang cukup fatal untuk
keberlanjutan suatu organisasi.
Sesuai dengan penjelasan oleh
Poniran[5] bahwa dalam PP No 41
tahun 2007 tentang Perangkat Daerah, Penempatan PNS (JST, JFT, JFU)
sesuai kebutuhan diperangkat daerah tersebut serta latar belakang atau keahlian
yang dimiliki. Pemanfaatan Assessment Center dalam penempatan Jabatan Struktural.
Kegiatan penempatan tentunya juga mesti diperhatikan dengan cermat, karena
sesuai dengan perencanaan maka haruslah dengan cermat melihat kompetensi para
PNS, dimana penempatan yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh setiap
PNS. Penempatan PNS yang tepat atau sesuai dengan kemampuannya tentu memberikan
nilai tambah untuk kualitas pelayanan birokrat terhadap masyarakat.
5. Promosi
Promosi
jabatan diselenggarakan untuk menghargai pengorbanan dan pengabdian PNS selama
ia bekerja. Tetapi, perlu digaris bawahi promosi jabatanbukan suatu hak
melainkan lebih pada penghargaan (sesuai dengan PP Nomor 99/2000 jo PP No.
12/2002 ). Promosi jabatan terbagi menjadi tiga jenis. Pertama adalah
pengangkatan reguler, yakni pengangkatan yang diperoleh seseorang karena telah
menduduki persyaratan untuk menduduki posisi tersebut. Contohnya, pengangkatan
PNS karena tingkat pendidikannya meningkat misal dari S1 menjadi S2, dan itu
otomatis akan mengangkat pangkat PNS tersebut. Kedua pengangkatan pilihan,
yakni kenaikan pangkat yang diperoleh PNS berkat kerja kerasnya dan memperoleh
penghargaan berupa kenaikan pangkat. Terakhir, adalah kenaikan pangkat
dikarenakan sebab-sebab tertentu yang memang sudah sepantasnya PNS mendapat
kenaikan pangkat.
Ketiga jenis pengangkatan tersebut,
dimasukan pada dua model pengangkatan jabatan. Pertama model struktural[6], yakni model
pengangkatan jabatan karena struktur kewenangan. Artinya, model ini berbicara
mengenai sistem struktur yang dipakai dan menitik beratkan pada skill dan
pengalaman. Selanjutnya model fungsional[7], model ini tidak
didasari oleh struktur tetapi lebih pada keahlian dan ketrampilan atau lebih
pada aspek pendidikan PNS dalam bekerja. Namun demikian, perlu diwaspadai bahwa
jangan sampai ada tindak tumpang tindih kepentingan antara struktural dan
fungsional. hal tersebut dikhawatirkan akan mengakibatkan suatu ketidak
harmonisan antar elemen karena adanya ketimpangan dalam pengangkatan jabatan.
Maka dari itu, perlunya standarisasi dalam pengangkatan jabatan.
6. Penggajian
“Sesuai
dengan PP Nomor 7 Th. 1977 jo PP 8/2009”[8]
- Gaji bersifat hak pegawai dan merupakan balas jasa atas hasil kerja, maka gaji PNS ditetapkan berdasarkan atas pekerjaan dan besarnya tanggung jawab serta tidak melupakan aspek “kelayakan” untuk hidup.
- Pemerintah telah menetapkan sistem penggajian dalam sistem skala gabungan, yaitu gabungan dari dua golongan sistem, sistem skala tunggal dan sistem skala ganda.
- Sistem skala tunggal adalah suatu sistem penggajian dengan memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan dan berat tanggung jawab yang harus dipikul,
- Sistem skala ganda adalah sistem penggajian berdasarkan sifat pekerjaan dan beratnya tanggungjawab yang dipikul dalam melaksanakan tugas.
- Untuk Kenaikannya : Kenaikan Gaji Berkala (2 tahun), Kenaikan Gapok apabila ada kebijakan pemerintah untuk kenaikan gaji
7. Kesejahteraan
Kebuhan
manusia antara yang satu dengan yang lain memang sangat berbeda. Oleh karena
itu mengukur tingkat kesejahteraan sangat sulit antara satu orang dengan yang
lain. Kebutuhan sangat dipengaruhi pada keadaan lingkungan sekitar. Oleh karena
itu, program pemerintah untuk menunjang kesejahteraan PNS mengambil jalur pada
pendistribusian wewenang pada tiap daerah untuk mengukur kebutuhan yang mereka
butuhkan. Contoh tunjangan kesejahteraan, Taspen, ASKES, Taperum Dsb. Perlu
diingat kesejahteraan perlu disorot sebagai masalah yang penting, karena
permasalah kesejahteraan berjalan beriringan dengan aspek psikis manusia. Jika
aspek psikis terganggu maka semua kemampuan yang ia miliki pastinya akan
terganggu pula. Oleh karena itu, pemerintah harus memperhatikan kesejahteraan
PNS secara cermat.
8. Pemberhentian
Pemberhentian
sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang menyebabkan yang
bersangkutan tidak lagi berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Jenis-Jenis
Pemberhentian Sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian sebagai Pegawai
Negeri Sipil terdiri atas pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Pegawai
Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil.
Pemberhentian sebagai PNS adalah
pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai
PNS. PNS dapat diberhentikan karena[9] :
a.
Meminta
berhenti .
b.
Mencapai
batas usia pensiun
c.
Adanya
penyederhanaan organisasi
d.
Melakukan
pelanggaran/tindak pidana/penyelewengan
e.
Tidak
cakap jasmani atau rohani
f.
Meninggalkan
tugas secara tidak sah terus menerus dalam waktu 6 bulan
g.
Meninggal
dunia atau dinyatakan hilang
- Lain-lain (Setelah menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak dipekerjakan kembali, dll.).
9. Pensiun
Berdasar
pada PP No 4 Th 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai
Negeri, Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, dan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda
duda Pegawai. Pensiun adalah hak kepegawaian yang diberikan kepada PNS atau
janda/dudanya, atau anak dan orang tua dari PNS yang memenuhi syarat-syarat
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNS yang berhak menerima
pensiun : PNS yang telah memenuhi usia dan masa kerja pensiu, PNS yang karena
jasmani atau rokhani tidak dapat bekerja lagi, PNS yang diberhentikan dengan
hormat karena mencapai batas usia pensiun, PNS yang diberhentikan dengan hormat
karena adanya penyederhanaan organisasi, PNS yang diberhentikan dengan hormat
karena hal-hal lain