Kamis, 09 Januari 2014

Kepegawaian

Pengertian Manajemen dan Manajemen Kepegawaian
A.   Manajemen Kepegawaian
Untuk memperluas pengertian manajemen, dapat diperhatikan beberapa pendapat para ahli yang diharapkan dapat diperoleh pandangan yang jelas tentang pengertian manajemen. Arti manajemen secara etimologi berasal dari kata “to manage” yang diberi arti to direct and control (membimbing dan mengawasi), to treat with care (memperlakukan dengan seksama), to carry on bussioness or affair (mengurus perniagaan atau urusan-urusan atau persoalan-persoalan), to achieve one’s purpose (mencapai tujuan tertentu). Dengan kata lain manajemen disini adalah berbicara tentang pencapaian tujuan dari pada suatu usaha baik niaga, pemerintahan atau urusan-urusan lain secara seksama disertai pembimbingan dan pengawasan (Sukarna, 2007 : 1).
Manajemen adalah proses dari memimpin, membimbing dan memberikan fasilitas dari usaha-usaha orang lain yang terorganisir di dalam organisasi-organisasi formal guna mencapai tujuan yang telah ditentukan.Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan (A.W. Widjaja, M. Arsyik Hawab, 2001 : 47). Adapun pengertian istilah manajemen menurut para ahli adalah sebagai berikut :
a.              Menurut George R. Terry
Manajemen adalah pencapaian tujuan yang ditetapkan terlebih dahulu dengan mempergunakan kegiatan orang lain (M. Manullang, 2008 : 6).
b.             Oey Liang Lie
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan, pengorganisasian pengarahan, pengkoordinasian dan pengontrol dari “human and natural resources” (terutama human resources untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan terlebih dahulu) (Domi C. Matutina, dkk, 2010 : 1).
c.              Ahli Ekonomi dan Sosiologi
Manajemen adalah salah satu faktor produksi bersama dengan tanah, tenaga kerja dan modal. Manajemen adalah suatu sistem klas dan status. Perkembangan didalam kompleksitas hubungan dalam masyarakat modern menurut para manajer menjadi kelompok elit pemikir dan pendidikan (Joseph L. Massie, 2008 : 5).
B.     Pengertian Manajemen Kepegawaian
Manajemen Kepegawaian memegang peranan yang sangat penting dalam kegiatan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Dalam hal ini kegiatan Manajemen Kepegawaian meliputi perencaan, pengelolaan dan pengawasan Pegawai Negeri Sipil, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien.
Manajemen kepegawaian lazim disebut personel management atau tata personalia atau pembinaan, sebab walaupun istilah-istilah tersebut nampaknya berbeda namun pengertiannya sama. M. Manullang mendefinisikan mengenai pengertian manajemen kepegawaian dalam bukunya yang berjudul “Dasar-Dasar Manajemen”, bahwa manajemen kepegawaian (personnel management) adalah seni dan ilmu perencanaan, pelaksanaan dan pengontrolan tenaga kerja untuk tercapainya tujuan yang telah ditentukan terlebih dahulu dengan adanya kepuasan hati pada diri para pegawai”. (Manullang, 2008:11).
Sedangkan tugas Manajemen Kepegawaian menurut Musanef (2002 : 14) adalah Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang secara garis besar telah ditentukan oleh administrator dengan menitikberatkan pada usaha-usaha :
a.              Mendapatkan pegawai yang cakap sesuai dengan kebutuhan organisasi
b.             Menggerakkan pegawai untuk tercapainya tujuan organisasi.
c.              Memelihara dan mengembangkan kecepatan serta kemampuan pegawai untuk mendapatkan prestasi kerja yang sebaik-baiknya.
Lebih lanjut Handoko (2000 : 24) menjelaskan bahwa “Manajemen Kepegawaian adalah penarikan, seleksi, pengembangan, pemeliharaan dan pembinaan sumber daya manusia untuk mencapai tujuan baik tujuan-tujuan individu maupun organisasi”. 
Dari beberapa definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa manajemen kepegawaian adalah segala aktivitas yang berkenaan dengan pemberdayaan sumber daya pegawai dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu.Selanjutnya dengan adanya menajemen kepegawaian yang diselenggarakan oleh Bagian Kepegawaian, pemberdayaan Pegawai Negeri Sipil secara efektif dan efisien dapat terwujud dan mampu menghasilkan pegawai dalam kualitas dan kuantitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Berkaitan dengan hal tersebut maka manajemen kepegawaian yang dalam pelaksanaannya harus dipenuhi syarat-syarat sebagau suatu ciri yang seharusnya ada dalam melaksanakan aktivitas-aktivitas bidang kepegawaian sebagai berikut :
a.       Pelaksanaan manajemen kepegawaian harus dilandasi suatu manajemen yang berdasarkan ilmiah, yaitu mengandung unsur-unsur manajemen dalam pelaksanaannya.
b.      Pembinaan pegawai diarahkan ke produktifitas kerja yang dapat menimbulkan efektifitas dan efisiensi kerja.
c.       Pembinaan efektifitas dan efisiensi kerja ke arah pengaturan dan pengusahaan secara maksimal dilakukan dengan jalan memberikan pendidikan dan latihan kerja.  Hal ini dilakukan baik pada permulaan maupun dalam rangka tugasnya untuk pemupukan dan perkembangan technical skill dan mangerial skill untuk mewujudkan mental equipment rasa kesatuan dan keutuhan. Dimana perlu diadakan pembinaan kesejahteraan sosial para pegawai dan keluarga serta jaminan keamanan bekerja dengan baik selama bekerja maupun sebelumnya.
d.      Penempatan pegawai berdasarkan prinsip ‘The right man on the right place’. Dengan adanya prinsip tersebut diharapkan Bagian Kepegawaian dapat menciptakan suasana kerja yang mendukung bagi para pegawai untuk mengembangkan kemampuan mereka.
e.       Pengambilan tindakan disiplin terhadap pegawai yang tidak menjalankan tugasnya sebagaiamana mestinya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f.       Bagi masing-masing pegawai diusahakan adanya pemeliharaan kesehatan fisik dan mental.
g.      Menciptakan dan memelihara hubungan yang baik antara atasan dan bawahan, maupun antara para pegawai di lingkungan unit kerja mereka.
( Musanef, 2002 : 14 ).
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan manajemen kepegawaian adalah :
a.       Memanfaatkan secara optimal sumber tenaga pegawai dalam organisasi dengan penempatan pegawai yang layak dan menjamin kerja yang efektif.
b.      Kesemuanya mencakup kerjasama dengan mempertimbangkan hubungan antar manusia dan kebutuhan perorangan serta kelompok, sehingga setiap pegawai terdorong untuk memberikan sumbangan yang terbaik bagi efektifnya pelaksanaan pekerjaan.

KEGIATAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Dalam pengenalan manajemen kepegawaian Poniran (2011) menjelaskan bahwa manajemen kepegawaian terdapat beberapa kegiatan atau lingkup prosesnya, yaitu :

1.      Perencanaan
Perencanaan adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk menyusun dan menetapkan formasi PNS[2]. Sedang pada literatur lain mengatakan bahwa perencanaan PNS dapat dilihat dari tiga sisi[3], yaitu :
·         Suatu proses yang sistematis untuk memprediksi kondisi jumlah PNS, jenis keahlian dan kompetensi yang diinginkan di masa depan.
·         Menjamin tersedianya SDM dalam jumlah tertentu serta kualifikasi dan kompetensinya.
·         The right people in the right jobs at the right time.

2.      Pengadaan
Sesuai dengan PP Nomor 98/2000 jo PP No. 11/2002, yang dimaksud dengan pengadaan adalah “kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong yang dilakukan mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan CPNS s/d pengangkatan menjadi PNS.”[4] Kegiatan pengadaan tentunya harus benar-benar dianalisis dengan baik sebelum dilakukan sehingga seluruh proses dalam pengadaan tidak mengalami masalah yang signifikan dan diharapkan dengan melakukan pengadaan bisa memenuhi kebutuhan PNS disetiap sektor yang dibutuhkan. Namun, dalam pengadaan juga harus melihat dari prencanaan sebelumnya, karena bisa dilihat berapa jumlah yang diinginkan dan dibutuhkan.

3.      Pengembangan kualitas
Tahap ini dilakukan dengan pemberian pelatihan dan pendidikan pada PNS. Hal ini dilakukan guna menunjang dan meningkatkan kredibilitas para PNS dalam bekerja melayani masyarakat. Hal tersebut, sesuai dengan PP 101 tahun 2000, bahwa kegiatan pendidikan dan pelatihan dilakukan guna meningkatkan keahlian konseptual, teoritis, dan moral. Kemudian, bertujuan akhir untuk peningkatan teknis ketrampilan pekerjaan. Dalam kasus ini, dibedakan dua pelatihan. Pertama adalah diklat formal, yakni diklat untuk melatih ketrampilan pengetahuan PNS mengenai persoalan teknis yang memang menjadi cabang ilmu yang digeluti PNS tersebut. lalu yang kedua adalah diklat jabatan, sisi ini lebih mengembangkan kemampuan konseptual dalam berstruktur organisasi yang baik.

4.      Penempatan
Aspek penempatan ini merupakan salah satu aspek kunci untuk menunjang keberhasilan kinerja organisasi pemerintahan, karena dalam aspek ini ketepatan pemerintah untuk menempatkan SDM menjadi salah satu hal yang cukup fatal untuk keberlanjutan suatu organisasi.
Sesuai dengan penjelasan oleh Poniran[5] bahwa dalam PP No 41 tahun 2007 tentang Perangkat Daerah, Penempatan  PNS (JST, JFT, JFU) sesuai kebutuhan diperangkat daerah tersebut serta latar belakang atau keahlian yang dimiliki. Pemanfaatan Assessment Center dalam penempatan Jabatan Struktural. Kegiatan penempatan tentunya juga mesti diperhatikan dengan cermat, karena sesuai dengan perencanaan maka haruslah dengan cermat melihat kompetensi para PNS, dimana penempatan yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh setiap PNS. Penempatan PNS yang tepat atau sesuai dengan kemampuannya tentu memberikan nilai tambah untuk kualitas pelayanan birokrat terhadap masyarakat.

5.      Promosi
Promosi jabatan diselenggarakan untuk menghargai pengorbanan dan pengabdian PNS selama ia bekerja. Tetapi, perlu digaris bawahi promosi jabatanbukan suatu hak melainkan lebih pada penghargaan (sesuai dengan PP Nomor 99/2000 jo PP No. 12/2002 ). Promosi jabatan terbagi menjadi tiga jenis. Pertama adalah pengangkatan reguler, yakni pengangkatan yang diperoleh seseorang karena telah menduduki persyaratan untuk menduduki posisi tersebut. Contohnya, pengangkatan PNS karena tingkat pendidikannya meningkat misal dari S1 menjadi S2, dan itu otomatis akan mengangkat pangkat PNS tersebut. Kedua pengangkatan pilihan, yakni kenaikan pangkat yang diperoleh PNS berkat kerja kerasnya dan memperoleh penghargaan berupa kenaikan pangkat. Terakhir, adalah kenaikan pangkat dikarenakan sebab-sebab tertentu yang memang sudah sepantasnya PNS mendapat kenaikan pangkat.
Ketiga jenis pengangkatan tersebut, dimasukan pada dua model pengangkatan jabatan. Pertama model struktural[6], yakni model pengangkatan jabatan karena struktur kewenangan. Artinya, model ini berbicara mengenai sistem struktur yang dipakai dan menitik beratkan pada skill dan pengalaman. Selanjutnya model fungsional[7], model ini tidak didasari oleh struktur tetapi lebih pada keahlian dan ketrampilan atau lebih pada aspek pendidikan PNS dalam bekerja. Namun demikian, perlu diwaspadai bahwa jangan sampai ada tindak tumpang tindih kepentingan antara struktural dan fungsional. hal tersebut dikhawatirkan akan mengakibatkan suatu ketidak harmonisan antar elemen karena adanya ketimpangan dalam pengangkatan jabatan. Maka dari itu, perlunya standarisasi dalam pengangkatan jabatan.

6.      Penggajian
“Sesuai dengan PP Nomor 7 Th. 1977 jo PP 8/2009”[8]
  • Gaji bersifat hak pegawai dan merupakan balas jasa atas hasil kerja, maka gaji PNS ditetapkan berdasarkan atas pekerjaan dan besarnya tanggung jawab serta tidak melupakan aspek “kelayakan” untuk hidup.
  • Pemerintah telah menetapkan sistem penggajian dalam sistem skala gabungan, yaitu gabungan dari dua golongan sistem, sistem skala tunggal dan sistem skala ganda.
  • Sistem skala tunggal adalah suatu sistem penggajian dengan memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan dan berat tanggung jawab yang harus dipikul,
  • Sistem skala ganda adalah sistem penggajian berdasarkan sifat pekerjaan dan beratnya tanggungjawab yang dipikul dalam melaksanakan tugas.
  • Untuk Kenaikannya : Kenaikan Gaji Berkala (2 tahun),  Kenaikan Gapok apabila ada kebijakan pemerintah untuk kenaikan gaji
  •  
7.      Kesejahteraan
Kebuhan manusia antara yang satu dengan yang lain memang sangat berbeda. Oleh karena itu mengukur tingkat kesejahteraan sangat sulit antara satu orang dengan yang lain. Kebutuhan sangat dipengaruhi pada keadaan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, program pemerintah untuk menunjang kesejahteraan PNS mengambil jalur pada pendistribusian wewenang pada tiap daerah untuk mengukur kebutuhan yang mereka butuhkan. Contoh tunjangan kesejahteraan, Taspen, ASKES, Taperum Dsb. Perlu diingat kesejahteraan perlu disorot sebagai masalah yang penting, karena permasalah kesejahteraan berjalan beriringan dengan aspek psikis manusia. Jika aspek psikis terganggu maka semua kemampuan yang ia miliki pastinya akan terganggu pula. Oleh karena itu, pemerintah harus memperhatikan kesejahteraan PNS secara cermat.
8.      Pemberhentian
Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Jenis-Jenis Pemberhentian Sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil terdiri atas pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian sebagai PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai PNS. PNS dapat diberhentikan karena[9] :
a.       Meminta berhenti .
b.      Mencapai batas usia pensiun
c.       Adanya penyederhanaan organisasi
d.      Melakukan pelanggaran/tindak pidana/penyelewengan
e.       Tidak cakap jasmani atau rohani
f.       Meninggalkan tugas secara tidak sah terus menerus dalam waktu 6 bulan
g.      Meninggal dunia atau dinyatakan hilang
  1. Lain-lain (Setelah menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak dipekerjakan kembali, dll.).

9.      Pensiun
Berdasar pada PP No 4 Th 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri, Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda duda Pegawai. Pensiun adalah hak kepegawaian yang diberikan kepada PNS atau janda/dudanya, atau anak dan orang tua dari PNS yang memenuhi syarat-syarat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNS yang berhak menerima pensiun : PNS yang telah memenuhi usia dan masa kerja pensiu, PNS yang karena jasmani atau rokhani tidak dapat bekerja lagi, PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun, PNS yang diberhentikan dengan hormat karena adanya penyederhanaan organisasi, PNS yang diberhentikan dengan hormat karena hal-hal lain



Tidak ada komentar:

Posting Komentar